Pusat Kerohanian dan Moderasi Beragama (PKMB) adalah lembaga yang dibentuk sebagai leading sector dalam pelaksanaan penguatan pemahaman dan pengamalan keagamaan & moderasi beragama di lingkungan UIN Ar-Raniry. PKMB ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh Nomor: 20/Un.08/R/Kp.00.4/01/2021. Selanjutnya melalui pusat tersebut diharapankan UIN Ar-Raniry dapat berkontribusi membantu menyelesaikan isu-isu sosial terkait aspek keberagamaan, termasuk pelaksanaan syariat Islam yang kaffah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan dan Pelatihan
- Menguatkan kapasitas pengurus Pusat Moderasi Beragama tentang Moderasi Beragama.
- Melaksanakan Sosialisasi, Orientasi Pelopor, dan Training of Trainer Moderasi Beragama untuk dosen, karyawan dan mahasiswa
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan moderasi beragama bagi dosen dan karyawan di Perguruan Tinggi
- Mengembangkan sistem Pendidikan yang berperspektif moderat melalui pengembangan kurikulum, materi dan proses pengajaran.
Bidang Kajian, Penelitian & Publikasi Ilmiah
- Melakukan penelitian terkait isu intoleransi, ekstrimisme dan tantangan moderasi beragama, serta mengembangkan naskah-naskah akademik yang dapat dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan
- Meningkatkan kerja sama penelitian dengan stakeholder
- Meningkatkan publikasi internasional dan nasional yang terkait dengan moderasi beragama Diseminasi hasil penelitian tentang maderasi beragama kepada pemerintah, masyarakat dan stakeholder terkait
- Raset kolaboratif yang berkaitan dengan moderasi beragama
Bidang Advokasi & Pendampingan Masyarakat
- Mengenalkan berbagai macam strategi penguatan dan implementasi moderasi beragama kepada masyarakat lintas agama dan budaya
- Bersinergi dengan tokoh-tokoh lintas agama, organisasi sosial keagamaan dan FKUB dalam pendampingan moderasi beragama
- Pengelolaan rumah ibadah sebagai pusat moderasi beragama
- Melakukan pelayanan, penanganan, dan advokasi bagi Korban demoderasi beragama baik dari lingkungan perguruan tinggi maupun untuk masyarakat umum
Bidang Media Informasi dan Komunikasi
- Mendesign, menetapkan, dan mengatur segala promosi Moderasi Beragama baik melalui media cetak maupun media elektronik.
- Mengoptimalisasikan dan Mempublikasi informasi-informasi terbaru melalui Sosial Media dan Website PKMB
- Bertanggungjawab mengelola dan merawat seluruh Media Sosial dan Website PKMB
- Menjalin hubungan baik dengan organisasi dan lembaga/instansi lain dalam menginformasikan berbagai kegiatan tentang Penguatan Moderasi Beragama (PMB)
Bidang Pendidikan dan Pelatihan